Kode etik Per-P4RI dan P3AI adalah norma-norma yang harus diindahkan dan wajib dilakukan oleh setiap anggota Per-P4RI dan P3AI dalam melaksanakan tugas sesuai profesinya maupun kehiduoan sehari-hari dimasyarakat :

  1. Anggota Per-P4RI dan P3AI adalah insan yang beragama dan bertaqwa pada Tuhan YME
  2. Anggota Per-P4RI dan P3AI harus senantiasa menjunjung tinggi , menghayati dan mengamalkan nilai- nilai Pancasila
  3. Anggota Per-P4RI dan P3AI harus senantiasa menjunjung tinggi , menghayati dan mengamalkan sumpah jabatannya dalam melaksanakan tugas pengabdiannya
  4. Anggota Per-P4RI dan P3AI dalam menjalankan tugas profesinya harus menjunjung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan yang luhur dan memelihara citra Per-P4RI dan P3AI
  5. Anggota Per-P4RI dan P3AI wajib membaktikan keahliaanya untuk kepentingan kemanusiaan
  6. Anggota Per-P4RI dan P3AI dalam melakukan profesinya harus lebih mengutamakan kepentingan umum daripada kepentingan pribadi
  7. Anggota Per-P4RI dan P3AI dalam menjalankan tugasnya harus berpedoman pada peran, tugas dan tanggung jawab sesuai kebutuhan klien serta menghormati hak klien dan nilai-nilai yang berlaku di masyarakat
  8. Anggota Per-P4RI dan P3AI selalu memelihara saling pengertian dan kerjasama sebaik-baiknya dengan aparat pemerintah , dengan Anggota Per-P4RI dan P3AI lainnya juga dengan sesama pengobat atas dasar saling menghargai
  9. Anggota Per-P4RI dan P3AI harus memelihara kesehatannya agar dapat melaksanakan tugas profesinya dengan baik
  10. Anggota Per-P4RI dan P3AI wajib bersifat dan bersikap tulus ikhlas , menggunakan seluruh ilmu pengetahuannya dan memberikan pelayanan paripurna kepada klien tanpa terpengaruh oelh kedudukan sosial, suku, politik, agama serta kepercayaan klien
  11. Anggota Per-P4RI dan P3AI wajib merujuk / berkonsultasi dengan tenaga ahli lainnya apabila tidak mampu melakukan pengobatan
  12. Anggota Per-P4RI dan P3AI harus menjamin kerahasiaan keterangan yang dapat dan atau dipercayakan kepadanya, kecuali bila diminta oleh pengadilan atau diperlukan sehubungan dengan kepentingan klien
  13. Anggota Per-P4RI dan P3AI harus senantiasa mengembangkan diri dan meningkatkan kemampuan pengetahuan serta keterampilannya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi , khususnya dibidang kesehatan masyarakat
  14. Anggota Per-P4RI dan P3AI senantiasa berperan serta secara aktif dalam kegiatan penelitian dan kegiatan sejenisnya yang dapat meningkatkan mutu serta citra profesinya
  15. Anggota Per-P4RI dan P3AI melalui profesinya wajib berpartisipasi dan menyumbangkan pemikirannya pada pemerintah untuk meningkatkan mutu jangkauan pelayanan kesehatan masyarakat