PROFIL PER-P4RI
PERKUMPULAN PERSAUDARAAN PELAKU DAN PEMERHATI PIJAT REFLEKSI INDONESIA (PER-P4RI)
PER-P4RI adalah sebuah perkumpulan bagi para pelaku dan pemerhati pijat refleksi di Indonesia yang didirikan pada tanggal 9 Mei 2016 di Tangerang Selatan Banten. Cikal bakal berdirinya perkumpulan ini adalah hasil pertemuan para pelaku dan pemerhati pijat refleksi yang hadir pada acara Peningkatan Pemahaman Ilmu Pengobatan Timur dan Penerapannya pada Pijat Refleksi sesuai KKNI di Batu Raden Purwokerto Jawa Tengah pada tanggal 12 – 14 Februari 2016. Di Batu Raden itulah sebagian dari peserta yang hadir menggagas dibentuknya sebuah perkumpulan baru yang khusus mewadahi para pelaku dan pemerhati pijat refleksi serta khusus mengembangkan pijat refleksi di Indonesia.
Per-P4RI disahkan melalui Akte NOtaris pada tanggal 5 Mei 2017 dihadapan Notaris Christovin Taniya yang berkedudukan di Kota Tangerang dan mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM RI melalui SK Kemenhumham pada tanggal 7 Juni 2017 No. AHU-0062053.AH.01.07.TAHUN 2016. Per-P4RI mengalami dua kali perubahan akte notaris dikarenakan adanya beberapa peraturan baru dari Dirjen Pelayanan Kesehatan Tradisional Kementrian Kesehatan RI perihal tidak boleh rangkap jabatan kepengurusan di perkumpulan yang menjadi mitra Kementrian Kesehatan RI, maka Per-P4RI disahkan kembali dihadapan Notaris Junjung Handoko Limantoro , S.H yang berkedudukan di Kota Malang Jawa Timur pada tanggal 4 Maret 2017 dan mendapat pengesahan Menteri Hukum dan HAM RI melalui SK Kemenhumham pada tanggal 7 Maret 2017 No. AHU-0000129.AH.01.08.TAHUN 2017.
Pendiri Per-P4RI terdiri dari para pelaku dan pemerhati pijat refleksi Indonesia yaitu :
- Drs. Hariadi Stefanus
- Hendro G.S, S.E
- Siswo Pranoto, S.H, M.H
- Kurni Agung Wijaya, S.E
- Helena Laksmi Dewi, S.Si
- Ratna Fitriani, S.H
- Lilis Yuniar, S.Pd